Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 50/PMK.05/2021 · PMK No. 50/PMK.05/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2021Tanggal Penetapan:27 Mei 2021
Subsidi & Kewajiban PelayananKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Mei 2021
Tanggal Penetapan27 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2021 ini bertujuan untuk memperpanjang dan menyempurnakan ketentuan pemberian subsidi bunga/subsidi margin guna mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini mengatur pemberian subsidi kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut mencakup batas plafon kredit, status performing loan, dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Subsidi diberikan dengan ketentuan berbeda untuk tahun 2020 dan 2021, dengan plafon dan persentase subsidi yang bervariasi tergantung pada jenis debitur dan jumlah kredit. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran dan pengembalian subsidi, serta kewajiban pelaporan oleh penyalur kredit.

1. Subsidi Bunga/Subsidi Margin program tahun 2020 yang belum ditagihkan dan/atau tunggakan, dapat dibayarkan pada tahun 2021 sesuai pagu alokasi anggaran yang telah ditetapkan, dengan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5). 2. Penyalur Kredit/Pembiayaan harus mengembalikan kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang disebabkan oleh biaya bunga/margin yang dibebankan kepada Debitur dan/atau debitur lainnya lebih rendah dari Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang telah dibayarkan pada tahun 2020 ke Rekening Kas Negara.

(-)