Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 1/2019 · Permenhub No. 1 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2019Tanggal Penetapan:15 Januari 2019
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Januari 2019
Tanggal Penetapan15 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 171)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (PSO) di bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi. Pelaksanaan PSO ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang angkutan laut nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pelayaran angkutan laut kelas ekonomi dapat menjangkau seluruh pelosok tanah air dengan tetap menjaga keselamatan dan keamanan penumpang. Pemerintah memberikan kompensasi kepada pelaksana PSO yang dihitung berdasarkan selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan. Pelaksana PSO harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin usaha, kapal, dan sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi. Selain itu, pelaksana wajib mematuhi standar pelayanan dan melaporkan kegiatan PSO secara berkala.

(-)

  • Pelanggaran terhadap perjanjian PSO dapat dikenai sanksi dan denda.