Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 9/2021 · Permenhub No. 9 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2021Tanggal Penetapan:15 Maret 2021
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku22 Maret 2021
Tanggal Penetapan15 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik di bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dengan memasukkan ketentuan mengenai potongan harga tarif. Pelaksana Angkutan Laut Nasional dapat memberikan potongan harga setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. Potongan harga dapat diberikan untuk penumpang dan muatan barang dalam negeri kelas ekonomi, termasuk dalam keadaan tertentu seperti operasi pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan. Proses pengajuan potongan harga melibatkan evaluasi dan persetujuan dari Pelaksana Angkutan Laut Nasional dan Direktur Jenderal, dengan laporan berkala mengenai realisasi penumpang dan muatan barang yang diangkut.

1. Potongan harga atas tarif angkutan penumpang laut dan/atau tarif muatan barang dalam negeri kelas ekonomi yang diberikan dalam keadaan tertentu berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021.

(-)