di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018
Juga dikenal sebagai: Permenhub 3/2018 · Permenhub No. 3 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan laut penumpang kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penugasan diberikan kepada penyedia jasa angkutan laut untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO). Pemerintah memberikan kompensasi kepada Pelaksana Angkutan Laut Nasional yang ditugaskan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Pelaksana Angkutan Laut Nasional. Pelaksana wajib memenuhi persyaratan tertentu, termasuk jaringan trayek yang teratur dan berjadwal tetap, serta standar pelayanan penumpang. Peraturan ini juga menetapkan prosedur verifikasi dan pelaporan penggunaan dana PSO.