Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Permenhub 3/2018 · Permenhub No. 3 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:24 Januari 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan24 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 189)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan laut penumpang kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penugasan diberikan kepada penyedia jasa angkutan laut untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO). Pemerintah memberikan kompensasi kepada Pelaksana Angkutan Laut Nasional yang ditugaskan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Pelaksana Angkutan Laut Nasional. Pelaksana wajib memenuhi persyaratan tertentu, termasuk jaringan trayek yang teratur dan berjadwal tetap, serta standar pelayanan penumpang. Peraturan ini juga menetapkan prosedur verifikasi dan pelaporan penggunaan dana PSO.

(-)

1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya diatur dalam perjanjian kerja.