Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Serta Janda Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 14/2007 · PP No. 14 Tahun 2007 · PP Nomor 14 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2007Tanggal Penetapan:10 Januari 2007
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Serta Janda Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 2007
Tanggal Penetapan10 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 156)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya, sehubungan dengan perubahan gaji pokok Hakim yang berlaku mulai 1 Januari 2007. Penyesuaian ini berlaku bagi pensiunan yang dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007. Pensiun pokok ditetapkan berdasarkan perhitungan baru yang tercantum dalam lajur 3, menggantikan perhitungan lama dalam lajur 2. Selain pensiun pokok, penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Penyesuaian kenaikan pensiun pokok ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.

(-)