Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta janda/dudanya, seiring dengan perubahan gaji pokok Hakim yang berlaku mulai 1 Januari 2008. Ketentuan ini mencakup penetapan pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan janda/dudanya, termasuk bagi mereka yang tewas, serta orang tua dari Hakim yang tewas. Pensiun pokok ini disesuaikan dengan daftar penyesuaian yang menjadi bagian dari lampiran peraturan ini. Selain pensiun pokok, penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan teknis peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.