Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Dan Janda Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 15/2008 · PP No. 15 Tahun 2008 · PP Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:4 Februari 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Dan Janda Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2008
Tanggal Penetapan04 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta janda/dudanya, seiring dengan perubahan gaji pokok Hakim yang berlaku mulai 1 Januari 2008. Ketentuan ini mencakup penetapan pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan janda/dudanya, termasuk bagi mereka yang tewas, serta orang tua dari Hakim yang tewas. Pensiun pokok ini disesuaikan dengan daftar penyesuaian yang menjadi bagian dari lampiran peraturan ini. Selain pensiun pokok, penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan teknis peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)