Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 71/2005 · PP No. 71 Tahun 2005 · PP Nomor 71 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2005Tanggal Penetapan:28 Desember 2005
Kompensasi & Tunjangan PejabatProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2005
Tanggal Penetapan28 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 75)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan besaran pensiun pokok bagi pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta janda/dudanya. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perbaikan gaji pokok Hakim yang berlaku mulai 1 Januari 2006. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan janda/dudanya yang dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005. Pensiun pokok ditetapkan berdasarkan daftar yang terkait dengan peraturan ini. Selain itu, penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)