Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus

Juga dikenal sebagai: PMK 248/PMK.05/2012 · PMK No. 248/PMK.05/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi Transaksi Khusus
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengatur kembali Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2011. SA-TK adalah sistem yang mengatur prosedur akuntansi untuk transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Ruang lingkup peraturan ini mencakup pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional, pembayaran dukungan kelayakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), aset yang berada dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta pembayaran belanja pensiun, asuransi kesehatan, dan program tunjangan hari tua. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan unit akuntansi khusus untuk melaksanakan SA-TK, serta mengatur penyusunan dan penyampaian laporan keuangan terkait transaksi khusus tersebut.

1. Transaksi-transaksi pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional Tahun Anggaran 2012 yang perencanaan dan pelaksanaan anggarannya dilaksanakan dengan Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain, dilaporkan dalam Laporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Transaksi-transaksi pengeluaran untuk belanja pensiun, belanja asuransi kesehatan, dan program Tunjangan Hari Tua (THT) Tahun Anggaran 2012 yang perencanaan dan pelaksanaan anggarannya dilaksanakan dengan Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain, dilaporkan dalam Laporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Transaksi lain yang tergabung dalam kegiatan belanja pensiun, belanja asuransi kesehatan, dan program Tunjangan Hari Tua (THT) Tahun Anggaran 2012 dilaporkan dalam Laporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 4. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan tanpa mengubah Dokumen Sumber baik dokumen perencanaan maupun dokumen pelaksanaan anggaran. 5. Dalam hal transaksi Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d belum dapat dilaporkan sesuai dengan sistem akuntansi dan pelaporan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, transaksi dimaksud dapat langsung dilaporkan dalam Laporan Keuangan UAP BUN TK. 6. Pelaporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Semester II Tahun 2013.

(-)