di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus
Juga dikenal sebagai: PMK 234/PMK.05/2011 · PMK No. 234/PMK.05/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi transaksi khusus guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 yang telah diubah, serta untuk memastikan pelaporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan unit akuntansi khusus untuk menangani transaksi keuangan tertentu, termasuk pengeluaran untuk hubungan internasional, PNBP yang dikelola oleh DJA, aset pemerintah, pembayaran dan penerimaan setoran PFK, serta pembayaran belanja pensiun. Setiap unit akuntansi memiliki tanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan secara berkala dan melakukan rekonsiliasi data dengan mitra kerja terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan dokumen sumber yang harus digunakan dalam proses akuntansi dan pelaporan keuangan.