Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus dengan mengubah basis dari kas menuju akrual menjadi berbasis akrual penuh. Peraturan ini mengatur sistem akuntansi untuk transaksi khusus yang meliputi belanja untuk keperluan hubungan internasional, dukungan kelayakan, PNBP yang dikelola oleh DJA, aset dalam pengelolaan DJKN, belanja pensiun, jaminan kesehatan, dan pengelolaan kas negara. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus yang terdiri dari UAKPA BUN TK, UAKKPA BUN TK, UAPBUN TK, dan UAKP BUN TK. Sistem aplikasi terintegrasi digunakan untuk mendukung pelaksanaan SATK dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan.