Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 266/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus

Juga dikenal sebagai: PMK 266/PMK.05/2014 · PMK No. 266/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2013.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus dengan mengubah basis dari kas menuju akrual menjadi berbasis akrual penuh. Peraturan ini mengatur sistem akuntansi untuk transaksi khusus yang meliputi belanja untuk keperluan hubungan internasional, dukungan kelayakan, PNBP yang dikelola oleh DJA, aset dalam pengelolaan DJKN, belanja pensiun, jaminan kesehatan, dan pengelolaan kas negara. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus yang terdiri dari UAKPA BUN TK, UAKKPA BUN TK, UAPBUN TK, dan UAKP BUN TK. Sistem aplikasi terintegrasi digunakan untuk mendukung pelaksanaan SATK dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan.

1. Penyusunan Laporan Keuangan Bagian Anggaran BUN Transaksi Khusus Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2013.

(-)