Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 178/PMK.04/2019 · PMK No. 178/PMK.04/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2019Tanggal Penetapan:28 November 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2019
Tanggal Penetapan28 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penatausahaan dan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011. Peraturan ini mengatur tentang definisi dan pengelolaan barang-barang tersebut, termasuk penetapan status, penyimpanan, pelelangan, pemusnahan, dan penghibahan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pabean yang harus dipenuhi oleh importir, eksportir, atau pemilik barang, serta prosedur penanganan barang yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Peraturan ini juga menetapkan bahwa barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu yang ditentukan akan menjadi milik negara.

(-)

(-)