Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menajdi Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 92/2025 · PMK No. 92 Tahun 2025 · PMK Nomor 92 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2026Tanggal Penetapan:18 Desember 2025
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menajdi Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Maret 2026
Tanggal Penetapan18 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1518). 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.04/2002 tentang Jasa Pra Lelang dalam Lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor_236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan Pabean.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN). Latar belakang penggantian peraturan sebelumnya adalah untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penatausahaan dan penyelesaian barang-barang tersebut.

Ketentuan Substansial:

Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD):

  • BTD adalah barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu tertentu setelah penimbunan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau barang kiriman yang ditolak.
  • Pejabat Bea dan Cukai menyatakan status BTD dan menyimpannya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP (TLB-TPP).
  • Importir/eksportir/pemilik barang diberi tahu untuk menyelesaikan kewajiban pabean dalam 60 hari. Jika tidak diselesaikan, barang dapat dimusnahkan, dilelang, atau ditetapkan sebagai BMMN.

Barang yang Dikuasai Negara (BDN):

  • BDN adalah barang yang dilarang/dibatasi impor/ekspor yang tidak diberitahukan dengan benar, barang yang ditegah oleh Bea Cukai, atau barang yang ditinggalkan di kawasan pabean.
  • Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan status BDN.
  • Importir/eksportir/pemilik diberitahu, atau diumumkan jika tidak dikenal.
  • BDN dapat dimusnahkan, dilelang, ditetapkan sebagai BMMN, diserahkan ke penyidik, atau dikembalikan ke pemilik.

Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN):

  • BMMN berasal dari BTD yang dilarang/dibatasi, BDN yang tidak dikenal pemiliknya, atau barang rampasan pengadilan.
  • Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan status BMMN.
  • BMMN dapat dijual lelang, ditetapkan status penggunaan (PSP), dihibahkan, dimusnahkan, atau dihapuskan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keberatan atas penetapan BDN, pemusnahan, hibah, pelelangan BTD dan BDN, penyimpanan dan pengadministrasian BTD, BDN, dan BMMN, jasa pra lelang, serta pemblokiran akses kepabeanan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BTD, BDN, dan BMMN yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pengelolaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)