di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menajdi Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 92/2025 · PMK No. 92 Tahun 2025 · PMK Nomor 92 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN). Latar belakang penggantian peraturan sebelumnya adalah untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penatausahaan dan penyelesaian barang-barang tersebut.
Ketentuan Substansial:
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD):
Barang yang Dikuasai Negara (BDN):
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN):
Peraturan ini juga mengatur mengenai keberatan atas penetapan BDN, pemusnahan, hibah, pelelangan BTD dan BDN, penyimpanan dan pengadministrasian BTD, BDN, dan BMMN, jasa pra lelang, serta pemblokiran akses kepabeanan.