di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Pengaturanpengaturan Perbatasan", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini, Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 17 Desember 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1980 · Keppres No. 6 Tahun 1980 · Keppres Nomor 6 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini mengenai pengaturan perbatasan. Persetujuan ini menggantikan perjanjian sebelumnya dengan Pemerintah Australia yang bertindak atas nama Papua New Guinea. Tujuan utama adalah untuk memperbarui dan menyelaraskan pengaturan perbatasan sesuai dengan hasil perundingan terbaru.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan perjanjian yang ditandatangani pada 17 Desember 1979 di Jakarta, yang mengatur pengaturan perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini. Persetujuan ini mencakup pembaruan pengaturan administratif yang sebelumnya diatur dalam perjanjian dengan Australia. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan secara eksplisit dalam keputusan ini.