di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1974 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (Bertindak Atas Nama Sendiri dan Atas Nama Pemerintah Papua New Guinea) Tentang Pengaturan-Pengaturan Administrasi Mengenai Perbatasan Antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea
Juga dikenal sebagai: Keppres 27/1974 · Keppres No. 27 Tahun 1974 · Keppres Nomor 27 Tahun 1974
Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (bertindak atas nama sendiri dan atas nama Pemerintah Papua New Guinea) tentang Pengaturan-Pengaturan Administratif mengenai Perbatasan antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan yang ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 13 November 1973. Latar belakang dari pengesahan ini adalah perlunya pengaturan administratif terkait perbatasan antara Indonesia dan Papua New Guinea, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Luar Negeri dan pertimbangan dalam Keputusan Presiden ini. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk menciptakan pengaturan yang jelas dan terstruktur mengenai administrasi perbatasan. Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah pengesahan persetujuan itu sendiri, yang mengatur berbagai aspek administratif perbatasan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 April 1974.