Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 66 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1984 tentang Pengesahan Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea On Border Arrangents

Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1984 · Keppres No. 66 Tahun 1984 · Keppres Nomor 66 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 1984Tanggal Penetapan:29 November 1984
Ratifikasi Perjanjian Internasional

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Basic Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini mengenai pengaturan perbatasan. Perjanjian ini ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 29 Oktober 1984 sebagai hasil perundingan antara kedua delegasi pemerintah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)