Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1990 tentang Pengesahan Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea On Border Arrangements

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1990 · Keppres No. 39 Tahun 1990 · Keppres Nomor 39 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 1990Tanggal Penetapan:3 September 1990
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea On Border Arrangements
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 1990
Tanggal Penetapan03 September 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1984 tentang Pengesahan Basic Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Papua New Guinea on Border Arrangements.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Basic Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini mengenai pengaturan perbatasan. Kesepakatan ini ditandatangani pada 11 April 1990 di Port Moresby, Papua Nugini, sebagai hasil perundingan antara kedua negara. Pengesahan ini dilakukan setelah peninjauan kembali kesepakatan dasar yang sebelumnya ditandatangani pada 29 Oktober 1984. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, serta amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)