Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 5/2020 · Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 · Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2020Tanggal Penetapan:16 November 2020
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku24 November 2020
Tanggal Penetapan16 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1003); 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1432). (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan sistem elektronik di lingkup privat sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Dalam rangka tersebut, kementerian terkait diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pendaftaran pada penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan di wilayah Indonesia, termasuk badan hukum asing yang beroperasi di Indonesia. Ketentuan-ketentuan substansial mencakup pengaturan tentang pendaftaran bagi penyelenggara, kewajiban untuk melindungi data pribadi, serta pelaporan atas informasi yang diberikan oleh penyelenggara kepada menteri. Kewajiban lain yang ditekankan adalah penyediaan akses layanan dan keamanan terhadap informasi elektronik yang diatur di dalam sistem.

1. PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran atau tidak memberi informasi pendaftaran dengan benar. 2. Pelanggaran yang mengakibatkan Pemutusan Akses terhadap sistem elektronik dikenai sanksi berupa pemblokiran akses dan pencabutan tanda daftar.