Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 36/2014 · Permenkominfo No. 36 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 36 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2014Tanggal Penetapan:29 September 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan NasionalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 September 2014
Tanggal Penetapan29 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam melakukan pendaftaran sistem elektronik mereka. Peraturan ini mewajibkan PSE untuk Pelayanan Publik untuk melakukan pendaftaran, sementara PSE untuk non-Pelayanan Publik dapat melakukan pendaftaran. PSE untuk Pelayanan Publik meliputi institusi penyelenggara negara, korporasi (BUMN/BUMD), lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, atau badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara. PSE yang wajib mendaftar adalah yang memiliki portal/situs/aplikasi untuk penawaran/perdagangan barang/jasa, sistem pembayaran/transaksi keuangan online, pemrosesan informasi elektronik yang mengandung deposit dana, pemrosesan/penyimpanan data pelanggan terkait transaksi keuangan/perdagangan, atau pengiriman materi digital berbayar. Pendaftaran diajukan oleh Penanggung Jawab Sistem Elektronik kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur, dan dalam hal terkait dengan instansi pengatur dan pengawas lain, pendaftaran dilakukan setelah perizinan dari instansi tersebut terpenuhi. Proses pendaftaran meliputi pengisian formulir dan penyertaan dokumen pendaftaran, seperti tanda daftar perusahaan, keterangan domisili, identitas penanggung jawab, NPWP, profil PSE, gambaran teknis sistem elektronik, dan nama domain tingkat tinggi Indonesia (bagi situs). Direktur akan melakukan verifikasi dokumen, dan jika lengkap, menerbitkan Tanda Terdaftar yang berlaku selama 5 tahun. Perubahan data PSE wajib dilaporkan kepada Direktur. Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara online.

(-)

(-)