Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 19/2014 · Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2014Tanggal Penetapan:7 Juli 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku17 Juli 2014
Tanggal Penetapan07 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan dasar bagi Pemerintah dan masyarakat dalam memahami dan menangani situs internet bermuatan negatif, serta melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi merugikan. Ketentuan substansial mencakup penentuan situs internet bermuatan negatif, peran Pemerintah dan masyarakat, peran Penyelenggara Jasa Akses Internet, serta tata cara pemblokiran dan normalisasi. Pemerintah dan masyarakat memiliki peran dalam pelaporan dan penanganan situs bermuatan negatif, sementara Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs yang terdaftar dalam TRUST+Positif. Penyedia Layanan Pemblokiran harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan berbadan hukum Indonesia.

(-)

1. Penyelenggara Jasa Akses Internet yang tidak melakukan pemblokiran sesuai ketentuan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.