Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1997 tentang Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1997 · Keppres No. 52 Tahun 1997 · Keppres Nomor 52 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1998Tanggal Penetapan:31 Desember 1997
Pembentukan Lembaga NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1998
Tanggal Penetapan31 Desember 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1986 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagai pelaksanaan dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997. Sekretariat ini berfungsi untuk memberikan pelayanan administrasi dalam penyelesaian sengketa pajak dan administrasi umum kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan berada di bawah tanggung jawab Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari Sekretaris, Wakil Sekretaris, Sekretaris Pengganti, dan beberapa Bagian. Setiap bagian memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi administrasi dan operasional Sekretariat. Pejabat dalam Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan, dan pembiayaan operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Keuangan.

(-)

(-)