Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 83 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2003 tentang Sekretariat Pengadilan Pajak

Juga dikenal sebagai: Keppres 83/2003 · Keppres No. 83 Tahun 2003 · Keppres Nomor 83 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2003Tanggal Penetapan:4 November 2003
Proses Peradilan & Hukum AcaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSekretariat Pengadilan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 November 2003
Tanggal Penetapan04 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan tujuan membentuk Sekretariat Pengadilan Pajak sebagai unsur pelayanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak.

Ketentuan Substansial
Sekretariat Pengadilan Pajak dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dan secara operasional kepada Pimpinan Pengadilan Pajak. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan di berbagai bidang administrasi, termasuk tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan administrasi persidangan. Organisasi Sekretariat terdiri dari Sekretaris, Wakil Sekretaris, beberapa Bagian, dan Sekretaris Pengganti. Jabatan dalam Sekretariat diatur dalam eselon tertentu dan pengangkatan serta pemberhentian pejabat dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)