Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1986 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1986 · Keppres No. 20 Tahun 1986 · Keppres Nomor 20 Tahun 1986

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1986Tanggal Penetapan:19 Mei 1986
Organisasi Komisi & Badan NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1986
Tanggal Penetapan19 Mei 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1986 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak terkait perselisihan perpajakan dengan menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak. Sekretariat ini berfungsi sebagai unsur pembantu Majelis Pertimbangan Pajak dan bertanggung jawab kepada Ketua Majelis. Tugas utama Sekretariat adalah memberikan pelayanan teknis dan administratif, termasuk penyiapan program kerja, penerimaan dan penerusan permohonan penyelesaian perselisihan pajak, serta penyusunan surat keputusan dan saran kebijakan perpajakan. Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari maksimal empat Bagian, masing-masing dengan maksimal empat Sub Bagian. Pengaturan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Pembiayaan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Departemen Keuangan.

(-)

(-)