Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Juga dikenal sebagai: PP 18/2021 · PP No. 18 Tahun 2021 · PP Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Perumahan & Kawasan PermukimanPenciptaan Lapangan KerjaPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5793); Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan mengenai jangka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sistematik dan jangka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sporadik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait hak pengelolaan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah, satuan rumah susun, hak atas tanah atau hak pengelolaan pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, serta pendaftaran tanah. Beberapa poin penting meliputi:

  • Hak Pengelolaan: Sumber hak pengelolaan, subjek yang dapat diberikan hak pengelolaan (instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, badan hukum milik negara/daerah, Badan Bank Tanah, atau badan hukum yang ditunjuk pemerintah pusat, dan masyarakat hukum adat), kewenangan pemegang hak pengelolaan, pemanfaatan tanah hak pengelolaan, terjadinya hak pengelolaan, pembebanan, peralihan, dan pelepasan hak pengelolaan, serta hapusnya hak pengelolaan.
  • Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai: Subjek hak, tanah yang dapat diberikan hak, jangka waktu hak, terjadinya hak, kewajiban dan larangan pemegang hak, pembebanan, peralihan, pelepasan, dan hapusnya hak.
  • Satuan Rumah Susun: Subjek hak milik atas satuan rumah susun, pemecahan dan penggabungan hak milik, serta ketentuan mengenai rumah tempat tinggal atau hunian untuk orang asing.
  • Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah: Objek ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, terjadinya hak pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai pada ruang atas tanah atau ruang bawah tanah, serta ketentuan mengenai subjek, jangka waktu, pembebanan, peralihan, pelepasan, dan hapusnya hak.
  • Pendaftaran Tanah: Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik, percepatan pendaftaran tanah, penertiban administrasi pendaftaran tanah, perubahan hak, bukti hak lama, serta ketentuan mengenai tanah swapraja atau bekas swapraja.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi dan pemberian hak untuk pulau kecil dan wilayah perairan, serta ketentuan mengenai tanah musnah.

1. Hak Pengelolaan, hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap sah dan berlaku. 2. Permohonan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diterima lengkap dan belum diterbitkan surat keputusan pemberian haknya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)