Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah

Juga dikenal sebagai: PP 40/1996 · PP No. 40 Tahun 1996 · PP Nomor 40 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 1996Tanggal Penetapan:17 Juni 1996
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 1996
Tanggal Penetapan17 Juni 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1993 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Dalam Kawasan-kawasan Tertentu di Provinsi Riau Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya tanah dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pemberian hak atas tanah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan hak atas tanah, serta kewajiban perizinan dan pendaftaran. Subjek hukum yang diatur mencakup warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, serta pihak asing tertentu. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti kewajiban pembayaran uang pemasukan dan pelaporan penggunaan tanah.

1. Pemegang Hak Guna Bangunan yang telah memperoleh jaminan perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah untuk jangka waktu masing-masing dua puluh tahun dan tiga puluh tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1993 tetap memperoleh jaminan hingga berakhirnya jangka waktu pemberian jaminan tersebut. 2. Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya hak tersebut.

(-)