Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1993 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Dalam Kawasan-Kawasan Tertentu Di Propinsi Riau

Juga dikenal sebagai: PP 40/1993 · PP No. 40 Tahun 1993 · PP Nomor 40 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 1993Tanggal Penetapan:17 Juni 1993
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Dalam Kawasan-Kawasan Tertentu Di Propinsi Riau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 1993
Tanggal Penetapan17 Juni 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung proyek pembangunan di Provinsi Riau, terutama dalam kerjasama ekonomi dengan Singapura, dengan memberikan kemudahan kepada badan usaha yang menanamkan modal di kawasan tertentu. Kemudahan ini berupa jaminan perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) serta kepastian biaya penyelesaiannya. HGB diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui 30 tahun lagi, selama tanah digunakan sesuai tujuan. Kawasan yang diatur meliputi Pulau Bintan, Kepulauan Karimun Besar dan Kecil, serta daerah lain yang ditetapkan oleh Gubernur. Pemegang HGB wajib membayar Uang Pemasukan dan biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)