di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Juga dikenal sebagai: PP 24/1997 · PP No. 24 Tahun 1997 · PP Nomor 24 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar. Pendaftaran tanah dilakukan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Pemerintah, dan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional dan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan bantuan PPAT dan pejabat lain yang ditugaskan. Obyek pendaftaran tanah meliputi bidang tanah dengan berbagai hak, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan, dan tanah negara. Pendaftaran tanah dilakukan secara sistematik dan sporadik, dengan kegiatan meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak, pembukuan, penerbitan sertifikat, dan penyajian data fisik dan yuridis. Sertifikat tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis yang termuat di dalamnya.