Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Juga dikenal sebagai: PP 24/1997 · PP No. 24 Tahun 1997 · PP Nomor 24 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 1997Tanggal Penetapan:8 Juli 1997
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendaftaran Tanah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 1997
Tanggal Penetapan08 Juli 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar. Pendaftaran tanah dilakukan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Pemerintah, dan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional dan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan bantuan PPAT dan pejabat lain yang ditugaskan. Obyek pendaftaran tanah meliputi bidang tanah dengan berbagai hak, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan, dan tanah negara. Pendaftaran tanah dilakukan secara sistematik dan sporadik, dengan kegiatan meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak, pembukuan, penerbitan sertifikat, dan penyajian data fisik dan yuridis. Sertifikat tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis yang termuat di dalamnya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang telah ada masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Hak-hak yang didaftar serta hal-hal lain yang dihasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tetap sah sebagai hasil pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah ini.

1. PPAT yang dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 serta ketentuan dan petunjuk yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dikenakan tindakan administratif berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntut ganti kerugian oleh pihak-pihak yang menderita kerugian yang diakibatkan oleh diabaikannya ketentuan-ketentuan tersebut. 2. Kepala Kantor Pertanahan yang dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain dalam pelaksanaan tugas kegiatan pendaftaran tanah dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.