Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Juga dikenal sebagai: PP 10/1961 · PP No. 10 Tahun 1961 · PP Nomor 10 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 1961Tanggal Penetapan:23 Maret 1961
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendaftaran Tanah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 1961
Tanggal Penetapan23 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan pendaftaran tanah yang masih berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah bertujuan untuk mengatur pendaftaran tanah sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Pendaftaran tanah dilakukan oleh Jawatan Pendaftaran Tanah dan dimulai pada tanggal yang ditetapkan oleh Menteri Agraria. Proses pendaftaran dilakukan desa demi desa, melibatkan pengukuran, pemetaan, dan penyelidikan riwayat tanah. Panitia yang dibentuk oleh Menteri Agraria bertanggung jawab atas pengukuran dan penyelidikan ini. Setelah pengukuran, peta pendaftaran dibuat dan disahkan setelah masa keberatan selama tiga bulan. Tata usaha pendaftaran tanah melibatkan pembuatan daftar tanah, daftar nama, daftar buku tanah, dan daftar surat ukur. Hak-hak atas tanah dibukukan dalam daftar buku tanah, dan sertifikat diberikan kepada pemilik hak. Pendaftaran juga mencakup pemindahan hak, pemberian hak baru, penggadaian hak, dan peralihan hak karena warisan. Biaya pendaftaran dan pembuatan akta diatur oleh Menteri Agraria, dan ada ketentuan untuk pembebasan biaya bagi yang tidak mampu.

(-)

1. Kealpaan ahli waris terhadap kewajiban pendaftaran dikenakan denda Rp. 100,- dan tambahan Rp. 25,- per bulan keterlambatan. 2. Merusak atau memindahkan tanda batas dipidana kurungan 2 bulan dan/atau denda Rp. 5.000,-. 3. Membuat akta tanpa penunjukan dipidana kurungan 3 bulan dan/atau denda Rp. 10.000,-. 4. Kepala Desa yang menguatkan perjanjian tanpa akta dipidana kurungan 3 bulan dan/atau denda Rp. 10.000,-.