Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah bertujuan untuk mengatur pendaftaran tanah sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Pendaftaran tanah dilakukan oleh Jawatan Pendaftaran Tanah dan dimulai pada tanggal yang ditetapkan oleh Menteri Agraria. Proses pendaftaran dilakukan desa demi desa, melibatkan pengukuran, pemetaan, dan penyelidikan riwayat tanah. Panitia yang dibentuk oleh Menteri Agraria bertanggung jawab atas pengukuran dan penyelidikan ini. Setelah pengukuran, peta pendaftaran dibuat dan disahkan setelah masa keberatan selama tiga bulan. Tata usaha pendaftaran tanah melibatkan pembuatan daftar tanah, daftar nama, daftar buku tanah, dan daftar surat ukur. Hak-hak atas tanah dibukukan dalam daftar buku tanah, dan sertifikat diberikan kepada pemilik hak. Pendaftaran juga mencakup pemindahan hak, pemberian hak baru, penggadaian hak, dan peralihan hak karena warisan. Biaya pendaftaran dan pembuatan akta diatur oleh Menteri Agraria, dan ada ketentuan untuk pembebasan biaya bagi yang tidak mampu.