Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara independen. Kejaksaan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun, dan bertanggung jawab untuk menegakkan supremasi hukum, melindungi kepentingan umum, serta menegakkan hak asasi manusia. Kejaksaan juga berperan dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Struktur organisasi kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri, dengan Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung, dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu termasuk pendidikan dan pelatihan khusus. Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang di bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.