Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 16/2004 · UU No. 16 Tahun 2004 · UU Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2004Tanggal Penetapan:26 Juli 2004
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKejaksaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 2004
Tanggal Penetapan26 Juli 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3451)

Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara independen. Kejaksaan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun, dan bertanggung jawab untuk menegakkan supremasi hukum, melindungi kepentingan umum, serta menegakkan hak asasi manusia. Kejaksaan juga berperan dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Struktur organisasi kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri, dengan Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung, dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu termasuk pendidikan dan pelatihan khusus. Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang di bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kejaksaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya jika dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, melalaikan kewajiban, melanggar larangan rangkap jabatan, melanggar sumpah jabatan, atau melakukan perbuatan tercela.