Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi. Kejaksaan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun dan berfungsi secara merdeka. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan dan susunan organisasi Kejaksaan, termasuk Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. Selain itu, Undang-Undang ini menetapkan syarat dan ketentuan untuk pengangkatan dan pemberhentian Jaksa, serta memberikan pelindungan negara bagi Jaksa dan keluarganya. Kejaksaan juga diberi kewenangan dalam pemulihan aset, intelijen penegakan hukum, dan kerja sama internasional.