Undang-undang ini bertujuan untuk memantapkan kedudukan dan peranan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri, yang bertindak sebagai satu kesatuan dalam melaksanakan tugasnya. Jaksa Agung memimpin kejaksaan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung dan bertindak atas nama negara dalam penuntutan. Kejaksaan memiliki tugas di bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta turut menjaga ketertiban umum. Jaksa Agung memiliki wewenang khusus seperti menyampingkan perkara demi kepentingan umum dan memberikan pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung.