Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1991

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 5/1991 · UU No. 5 Tahun 1991 · UU Nomor 5 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 1991Tanggal Penetapan:22 Juli 1991
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Perdata

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKejaksaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 1991
Tanggal Penetapan22 Juli 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia 2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk memantapkan kedudukan dan peranan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri, yang bertindak sebagai satu kesatuan dalam melaksanakan tugasnya. Jaksa Agung memimpin kejaksaan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung dan bertindak atas nama negara dalam penuntutan. Kejaksaan memiliki tugas di bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta turut menjaga ketertiban umum. Jaksa Agung memiliki wewenang khusus seperti menyampingkan perkara demi kepentingan umum dan memberikan pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung.

1. Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai kejaksaan dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

(-)