di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
Juga dikenal sebagai: Permendagri 28/2017 · Permendagri No. 28 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2017. Peraturan ini mengatur penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) pada minggu pertama Desember 2016. Peraturan ini juga mengatur pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dan alat-alat berat. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan NJKB dalam kondisi tertentu dan mengatur dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan yang belum tercantum dalam lampiran peraturan ini.