Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Permendagri 4/2017 · Permendagri No. 4 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2017Tanggal Penetapan:10 Januari 2017
Ketentuan PerpajakanKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Januari 2017
Tanggal Penetapan10 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk menyesuaikan dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dengan penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum diakomodasi dalam peraturan sebelumnya. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa semua jenis kendaraan baru yang masuk ke pasar dapat dikenai pajak dengan dasar penghitungan yang tepat. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan dasar penghitungan PKB dan BBN-KB untuk jenis kendaraan baru, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016.

(-)

(-)