Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 105 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Permendagri 105/2017 · Permendagri No. 105 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 105 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2017Tanggal Penetapan:31 Oktober 2017
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 November 2017
Tanggal Penetapan31 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dasar penghitungan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dengan penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum diakomodasi sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua jenis kendaraan baru dikenakan pajak yang sesuai.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2017. Perubahan ini mencakup penetapan dasar penghitungan pajak untuk jenis kendaraan baru oleh Menteri Dalam Negeri. Peraturan ini tidak mencantumkan kewajiban perizinan atau persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

(-)