Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatur pembagian tugas dan wewenang antara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur dan susunan kementerian serta pembentukan lembaga baru, menggantikan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai. Susunan BPK terdiri dari sembilan anggota, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Anggota I hingga Anggota VII. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota BPK. Tugas dan wewenang Ketua meliputi pelaksanaan pemeriksaan secara umum, tugas kelembagaan, hubungan dalam dan luar negeri, serta pembinaan pemeriksaan investigatif dan Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara. Wakil Ketua bertugas melaksanakan pemeriksaan secara umum, pembinaan Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan, serta pembinaan pemeriksaan investigatif dan Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara. Tugas dan wewenang Anggota I sampai VII meliputi pelaksanaan pemeriksaan pada berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang tercantum dalam lampiran peraturan ini, serta memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif. Penempatan anggota BPK untuk mengisi jabatan Anggota I sampai VII ditetapkan berdasarkan hasil Sidang BPK dan ditetapkan dengan Keputusan BPK.