Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 4/2024 · Peraturan BPK No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2024Tanggal Penetapan:26 November 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
TemaPembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiBPK RI
Tanggal Berlaku28 November 2024
Tanggal Penetapan26 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Peraturan ini menetapkan pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK memiliki tugas bersama dalam pemeriksaan umum, hubungan antarlembaga, dan pembinaan investigatif. Anggota BPK dibagi menjadi tujuh, masing-masing dengan tugas spesifik di berbagai bidang seperti hukum, politik, ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan lainnya. Setiap anggota bertanggung jawab atas pengarahan pemeriksaan investigatif di bidangnya masing-masing.

1. Tugas dan fungsi Pelaksana BPK yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tetap dilaksanakan sesuai pembagian tugas baru sampai ditetapkannya peraturan baru. 2. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan pelaksana BPK tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya jabatan baru. 3. Pelaksanaan tugas dilaporkan kepada Anggota BPK. 4. Dukungan pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 digunakan untuk mendukung tugas baru.

(-)