Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Peraturan ini menetapkan pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK memiliki tugas bersama dalam pemeriksaan umum, hubungan antarlembaga, dan pembinaan investigatif. Anggota BPK dibagi menjadi tujuh, masing-masing dengan tugas spesifik di berbagai bidang seperti hukum, politik, ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan lainnya. Setiap anggota bertanggung jawab atas pengarahan pemeriksaan investigatif di bidangnya masing-masing.