Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Perubahan definisi terkait pemilihan kepala desa, surat suara, dan teknologi informasi. Penghapusan beberapa definisi yang dianggap tidak relevan.
- Asas Pemilihan: Penegasan asas pemilihan kepala desa yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Panitia Pemilihan Kabupaten: Pembentukan dan tugas panitia pemilihan di tingkat kabupaten.
- Persyaratan Calon Kepala Desa: Perubahan persyaratan calon kepala desa, termasuk persyaratan pendidikan, usia, dan kelengkapan administrasi.
- Penjaringan Bakal Calon: Tahapan penjaringan bakal calon kepala desa, termasuk pengumuman waktu penjaringan dan pemenuhan persyaratan.
- Penyaringan Calon: Proses penyaringan calon kepala desa melalui penelitian persyaratan dan klarifikasi pada instansi berwenang.
- Uji Kompetensi: Pengaturan mengenai uji kompetensi bagi bakal calon kepala desa jika jumlahnya melebihi ketentuan.
- Cuti Kepala Desa: Ketentuan pemberian cuti bagi kepala desa yang mencalonkan diri kembali.
- Pemilihan Ulang: Pengaturan pemilihan ulang jika terdapat calon dengan suara terbanyak yang sama.
- Pelantikan Kepala Desa: Waktu pelaksanaan pelantikan kepala desa dan penundaan jika ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Kepala Desa Antar Waktu: Tata cara pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
- Pemberhentian Kepala Desa: Kondisi pemberhentian kepala desa, termasuk karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
- Penjabat Kepala Desa: Pengangkatan penjabat kepala desa jika kepala desa diberhentikan sementara atau terdapat kekosongan jabatan.