di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 12/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 25 ayat (2) huruf g dan penambahan huruf x pada pasal yang sama, serta perubahan pada Pasal 26 ayat (2), penghapusan ayat (3) huruf p dan penambahan huruf u pada ayat yang sama. Secara substansial, perubahan ini terkait dengan persyaratan dan proses pencalonan kepala desa, khususnya mengenai implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Desa dan penyesuaian persyaratan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.