Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 12/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2017Tanggal Penetapan:27 September 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku27 September 2017
Tanggal Penetapan27 September 2017
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2015 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 25 ayat (2) huruf g dan penambahan huruf x pada pasal yang sama, serta perubahan pada Pasal 26 ayat (2), penghapusan ayat (3) huruf p dan penambahan huruf u pada ayat yang sama. Secara substansial, perubahan ini terkait dengan persyaratan dan proses pencalonan kepala desa, khususnya mengenai implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Desa dan penyesuaian persyaratan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.

(-)

(-)