di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 16/2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: