Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan Pejabat Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 16/2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juni 2008
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juni 2008
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa: Bupati berwenang mengangkat Penjabat Kepala Desa setelah pengesahan pemberhentian Kepala Desa, berdasarkan usulan Camat. Usulan Camat harus memperhatikan usulan dari BPD.
  2. Pengusulan Calon: BPD mengusulkan calon Penjabat Kepala Desa kepada Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD. Jika BPD tidak mencapai kesepakatan, Camat dapat mengusulkan PNS dari kantor Camat. Dalam hal kepala desa yang habis masa jabatannya tidak mencalonkan diri kembali, BPD dapat mengusulkan kepala desa tersebut untuk diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa.
  3. Tugas dan Wewenang: Penjabat Kepala Desa memiliki tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan yang sama dengan Kepala Desa definitif. Tugas pokok lainnya adalah mempersiapkan pemilihan Kepala Desa definitif.
  4. Masa Jabatan: Masa jabatan Penjabat Kepala Desa adalah paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

(-)

(-)