Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 9/2023 · Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2023 · Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2023Tanggal Penetapan:30 Oktober 2023
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku04 Desember 2023
Tanggal Penetapan30 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2023. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 13 mengenai definisi Portal Peduli Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (4) dan (5) Pasal 17 yang mengatur tentang pendataan sidik jari biometrik Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). Data CPMI yang telah tercatat di Sisko P2MI akan difasilitasi keberangkatannya oleh BP2MI, dan data tersebut akan dikirimkan dari Sisko P2MI ke Sistem Informasi Ketenagakerjaan Terpadu (Sisnaker). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)