di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Yang Ditetapkan Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 2/2023 · Peraturan BP2MI No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan ini mengatur pedoman tahapan sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ditempatkan oleh BP2MI. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh CPMI sebelum bekerja di luar negeri melalui program penempatan BP2MI.
Ketentuan substansial mencakup: