Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Yang Ditetapkan Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 2/2023 · Peraturan BP2MI No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2023Tanggal Penetapan:21 Maret 2023
Standar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaPedoman Tahapan Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Yang Ditetapkan Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku05 April 2023
Tanggal Penetapan21 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan ini mengatur pedoman tahapan sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ditempatkan oleh BP2MI. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh CPMI sebelum bekerja di luar negeri melalui program penempatan BP2MI.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tahapan-tahapan yang harus dilalui CPMI, meliputi pemberian informasi, pendaftaran (pembuatan akun Sisko P2MI dan pemilihan peluang kerja), seleksi administrasi dan teknis, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, penandatanganan perjanjian penempatan, kepesertaan jaminan sosial, pengurusan visa kerja, pelaksanaan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), penandatanganan Perjanjian Kerja, dan pemberangkatan.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPMI, seperti usia minimal 18 tahun, kompetensi, kesehatan jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap.
  3. Proses pemberian informasi mengenai pasar kerja, tata cara penempatan dan pelindungan, serta kondisi kerja di luar negeri.
  4. Prosedur pendaftaran melalui Sisko P2MI, termasuk pengisian data diri dan pengunggahan dokumen persyaratan.
  5. Pelaksanaan seleksi administrasi dan teknis oleh BP2MI.
  6. Kewajiban pemeriksaan kesehatan dan psikologi di fasilitas yang ditentukan.
  7. Penandatanganan Perjanjian Penempatan antara BP2MI dan CPMI.
  8. Keikutsertaan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  9. Fasilitasi pengurusan Visa Kerja oleh BP2MI.
  10. Pelaksanaan OPP oleh BP2MI.
  11. Penandatanganan Perjanjian Kerja antara Pemberi Kerja dan CPMI.
  12. Pendataan sidik jari biometrik dan penerbitan E-PMI sebelum pemberangkatan.

(-)

(-)