Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 6/2025 · Permenkop UKM No. 6 Tahun 2025 · Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:29 Desember 2025
Koperasi & UMKMKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan29 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai.

Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan apresiasi atas capaian reformasi birokrasi serta meningkatkan disiplin dan produktivitas pegawai.

Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan. Besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh dua komponen utama, yaitu capaian kinerja pegawai (70%) dan kehadiran (30%). Pegawai diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan menyampaikan laporan penilaian kinerja bulanan sebagai bukti pelaksanaan tugas. Selain itu, diatur pula mengenai standar hari kerja (5 hari seminggu) dan jam kerja yang wajib dipenuhi oleh seluruh pegawai.

Peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pejabat struktural seperti Menteri, Wakil Menteri, dan Staf Khusus, serta memberikan tambahan tunjangan bagi pegawai yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.). Sistem perhitungan tunjangan kinerja dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian untuk memastikan akurasi dan transparansi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban presensi dan pemenuhan jam kerja dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemotongan tunjangan kinerja dikenakan kepada pegawai yang tidak membuat laporan penilaian kinerja, tidak mencapai target kinerja, terlambat masuk, pulang cepat, tidak masuk kerja tanpa alasan sah, atau menjalani cuti tertentu. 3. Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara karena status tersangka atau terdakwa tindak pidana tidak diberikan tunjangan kinerja selama masa pemberhentian tersebut.