Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 2/2023 · Permenkop UKM No. 2 Tahun 2023 · Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2023Tanggal Penetapan:2 Januari 2023
Aparatur Sipil NegaraKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1313) 2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/XI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1785) Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 609)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, serta untuk mendukung organisasi Kementerian yang efektif. Ketentuan substansial meliputi penetapan hari kerja selama 5 hari (Senin-Jumat), dengan total jam kerja minimal 37 jam 30 menit per minggu atau 7 jam 30 menit per hari. Fleksibilitas jam kerja diberikan dengan toleransi keterlambatan masuk kerja hingga 90 menit, dengan kewajiban mengganti menit yang terlewat. Pegawai wajib melakukan presensi secara elektronik dua kali sehari. Pengecualian presensi berlaku bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas, tugas belajar, cuti, atau dalam keadaan kahar, dengan bukti pendukung.

(-)

(-)