Peraturan Menteri ini mengatur tentang hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, serta untuk mendukung organisasi Kementerian yang efektif. Ketentuan substansial meliputi penetapan hari kerja selama 5 hari (Senin-Jumat), dengan total jam kerja minimal 37 jam 30 menit per minggu atau 7 jam 30 menit per hari. Fleksibilitas jam kerja diberikan dengan toleransi keterlambatan masuk kerja hingga 90 menit, dengan kewajiban mengganti menit yang terlewat. Pegawai wajib melakukan presensi secara elektronik dua kali sehari. Pengecualian presensi berlaku bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas, tugas belajar, cuti, atau dalam keadaan kahar, dengan bukti pendukung.