di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 4/2024 · Permenkop UKM No. 4 Tahun 2024 · Permenkop UKM Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan Kelas Jabatan dan capaian Penilaian Kinerja Pegawai. Calon PNS menerima 80% dari tunjangan kinerja sesuai Kelas Jabatan yang dijabat.
Tunjangan kinerja juga diberikan kepada Menteri dan staf khusus Menteri. Besaran tunjangan kinerja Menteri adalah 150% dari tunjangan kinerja tertinggi bagi jabatan pimpinan tinggi. Pemberian tunjangan kinerja memperhitungkan hasil Capaian Kinerja Pegawai (60%) dan kehadiran Pegawai (40%). Pegawai wajib membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai setiap bulan, kecuali yang sedang cuti besar.
Tunjangan kinerja diberikan penuh pada bulan Pegawai meninggal dunia. Pegawai yang menjadi Plt atau Plh dapat menerima tambahan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, cuti di luar tanggungan negara, atau bekerja pada Badan Layanan Umum yang telah menerima remunerasi.
Pemotongan tunjangan kinerja dikenakan kepada Pegawai yang tidak membuat laporan Penilaian Kinerja, tidak mencapai target kinerja, terlambat masuk, pulang cepat, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, atau menjalani cuti tertentu. Besaran pemotongan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan lama waktu keterlambatan atau ketidakhadiran.