Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan pengadaan badan usaha untuk pengusahaan jalan tol. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mempercepat penyediaan infrastruktur jalan tol guna mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Menteri, BPJT, Panitia, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pengadaan badan usaha jalan tol secara adil, terbuka, transparan, bersaing, bertanggung-gugat, saling menguntungkan, efisien, dan efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip, etika, dan pertentangan kepentingan dalam pengadaan badan usaha jalan tol. Bentuk pengusahaan jalan tol dapat berupa Bangun Guna Serah (BOT) tanpa dukungan pemerintah, BOT dengan Pembayaran Ketersediaan Layanan, BOT dengan dukungan pemerintah, atau Kontrak Operasi dan Pemeliharaan. Peraturan ini juga mengatur metode pelelangan pengusahaan jalan tol, persiapan pengadaan badan usaha, tata cara prakualifikasi, pelelangan, dan penetapan hasil pelelangan. Selain itu, diatur pula mengenai pendirian BUJT, penandatanganan PPJT, perubahan kepemilikan saham, penugasan, dan pengawasan.