Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 01/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 01/PRT/M/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2017Tanggal Penetapan:6 Februari 2017
Lalu Lintas & Prasarana JalanPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaTata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku17 Februari 2017
Tanggal Penetapan06 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2012.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan pengadaan badan usaha untuk pengusahaan jalan tol. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mempercepat penyediaan infrastruktur jalan tol guna mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Menteri, BPJT, Panitia, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pengadaan badan usaha jalan tol secara adil, terbuka, transparan, bersaing, bertanggung-gugat, saling menguntungkan, efisien, dan efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip, etika, dan pertentangan kepentingan dalam pengadaan badan usaha jalan tol. Bentuk pengusahaan jalan tol dapat berupa Bangun Guna Serah (BOT) tanpa dukungan pemerintah, BOT dengan Pembayaran Ketersediaan Layanan, BOT dengan dukungan pemerintah, atau Kontrak Operasi dan Pemeliharaan. Peraturan ini juga mengatur metode pelelangan pengusahaan jalan tol, persiapan pengadaan badan usaha, tata cara prakualifikasi, pelelangan, dan penetapan hasil pelelangan. Selain itu, diatur pula mengenai pendirian BUJT, penandatanganan PPJT, perubahan kepemilikan saham, penugasan, dan pengawasan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, setiap proses Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Proses Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumuman Prakualifikasi sampai dengan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap Dokumen Penawaran sampul II telah dituangkan dalam sebuah BAHP sampul II. 3. Dalam hal Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini belum terdapat PPJT yang berlaku maka Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol tersebut dapat tunduk dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)