Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 21/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 21/PRT/M/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Lalu Lintas & Prasarana JalanPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. Perubahan tersebut mencakup definisi Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol, metode pengadaan, prakualifikasi, tata cara, dan evaluasi. Pengadaan dilakukan dalam dua tahap, yaitu prakualifikasi dan pelelangan bagi peminat yang lulus prakualifikasi.

Setiap ruas jalan tol yang dilaksanakan pengusahaannya oleh badan usaha harus mempertimbangkan kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana strategis sektor infrastruktur, rencana tata ruang wilayah, keterkaitan antar sektor infrastruktur dan wilayah, serta analisis biaya dan manfaat sosial. Ruas jalan tol harus ditetapkan dalam Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional. Jika memerlukan Dukungan Pemerintah, harus mendapat persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan (untuk kontribusi fiskal).

Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol memiliki empat jenis metode (A, B, C, dan D) dengan kriteria yang berbeda terkait kelayakan ekonomi dan finansial, dukungan pemerintah, tarif tol, masa konsesi, dan biaya pengoperasian. Metode pelelangan ditentukan oleh Panitia berdasarkan analisis kelayakan dan persetujuan Menteri. Prakualifikasi wajib dilakukan untuk setiap metode pelelangan. Perubahan juga mencakup evaluasi kemampuan keuangan dan pendanaan, serta aspek pengalaman dalam proses prakualifikasi.

Peraturan ini juga mengatur proses pelelangan berdasarkan tarif tol awal terendah dan/atau masa konsesi terpendek, serta pelelangan pengusahaan jalan tol setelah selesai masa konsesi melalui operasi pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu. Pengalihan saham BUJT sebelum jalan tol beroperasi komersial hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri dengan kriteria tertentu.

(-)

(-)