Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 3/2021 · Permen PUPR No. 3 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2021Tanggal Penetapan:22 Februari 2021
Badan Usaha & PerdaganganLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku15 Maret 2021
Tanggal Penetapan22 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 299).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait pengadaan badan usaha jalan tol, metode pelelangan, penilaian kinerja perusahaan, dan ketentuan mengenai perubahan kepemilikan saham BUJT sebelum jalan tol beroperasi secara komersial. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dalam pengusahaan jalan tol dan kemudahan kepada badan usaha dalam berinvestasi. Beberapa poin utama yang diubah meliputi penyesuaian definisi istilah-istilah seperti Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol, Badan Usaha, Peminat, Peserta Pelelangan, Panitia, Pengusahaan Jalan Tol, Hubungan Afiliasi, APBN, Studi Kelayakan, Bangun Guna Serah, Bangun Guna Serah dengan Dukungan Pemerintah, Kontrak Operasi dan Pemeliharaan, Dokumen Pengadaan, BUJT, Pendapatan Tol, PPJT, Jalan Tol, Pembayaran Ketersediaan Layanan, Dukungan Pemerintah, Dukungan Kelayakan, Pelelangan, Jaminan Pemerintah, Penjaminan Infrastruktur, Barang Milik Negara, Barang Milik Daerah, HPSPJT, Dokumen Prakualifikasi, Dokumen Penawaran, Negosiasi, Dokumen Permintaan Proposal, Pemenang Pelelangan, Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan, Perubahan Kepemilikan Saham, Prakualifikasi, Isian Dokumen Prakualifikasi, Jaminan Penawaran, Prastudi Kelayakan, IRR, NPV, Menteri, Kementerian, Menteri Keuangan, dan BPJT. Selain itu, dilakukan perubahan pada metode pelelangan, penilaian kinerja perusahaan, dan persyaratan perubahan kepemilikan saham BUJT.

(-)

(-)