Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait pengadaan badan usaha jalan tol, metode pelelangan, penilaian kinerja perusahaan, dan ketentuan mengenai perubahan kepemilikan saham BUJT sebelum jalan tol beroperasi secara komersial. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dalam pengusahaan jalan tol dan kemudahan kepada badan usaha dalam berinvestasi. Beberapa poin utama yang diubah meliputi penyesuaian definisi istilah-istilah seperti Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol, Badan Usaha, Peminat, Peserta Pelelangan, Panitia, Pengusahaan Jalan Tol, Hubungan Afiliasi, APBN, Studi Kelayakan, Bangun Guna Serah, Bangun Guna Serah dengan Dukungan Pemerintah, Kontrak Operasi dan Pemeliharaan, Dokumen Pengadaan, BUJT, Pendapatan Tol, PPJT, Jalan Tol, Pembayaran Ketersediaan Layanan, Dukungan Pemerintah, Dukungan Kelayakan, Pelelangan, Jaminan Pemerintah, Penjaminan Infrastruktur, Barang Milik Negara, Barang Milik Daerah, HPSPJT, Dokumen Prakualifikasi, Dokumen Penawaran, Negosiasi, Dokumen Permintaan Proposal, Pemenang Pelelangan, Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan, Perubahan Kepemilikan Saham, Prakualifikasi, Isian Dokumen Prakualifikasi, Jaminan Penawaran, Prastudi Kelayakan, IRR, NPV, Menteri, Kementerian, Menteri Keuangan, dan BPJT. Selain itu, dilakukan perubahan pada metode pelelangan, penilaian kinerja perusahaan, dan persyaratan perubahan kepemilikan saham BUJT.