Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 55/2015 · Permenhub No. 55 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 55 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2015Tanggal Penetapan:11 Maret 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Maret 2015
Tanggal Penetapan11 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome) sebagaimana telah diubah terakhir dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2013.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome). Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur terkait sertifikasi dan registrasi bandar udara, termasuk standar keselamatan penerbangan yang harus dipenuhi. Penyelenggara bandar udara wajib memenuhi standar teknis dan operasional, memiliki personel yang kompeten, serta menyelenggarakan sistem manajemen keselamatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai buku pedoman pengoperasian bandar udara, petugas pelaporan, penanganan obstacle dan hazard, jam operasi bandar udara, serta pelayanan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK). Ketentuan lebih lanjut mengenai implementasi peraturan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

1. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kemampuan operasional bandar udara, pembekuan sertifikat/register bandar udara, pencabutan sertifikat/register bandar udara, dan/atau denda administratif jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini.