Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 74/2013 · Permenhub No. 74 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 74 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2013Tanggal Penetapan:12 September 2013
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku13 September 2013
Tanggal Penetapan12 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai bandar udara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum mengatur mengenai jam operasi bandar udara. Oleh karena itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru mengenai penetapan jam operasi bandar udara. Menteri Perhubungan menetapkan jam operasi tersebut dan melimpahkan pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara harus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan penetapan jam operasi, yang harus memenuhi persyaratan seperti kajian kemampuan operasional dan buku pedoman pengoperasian bandar udara.

(-)

(-)