Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) Tentang Bandar Udara (Aerodrome)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 83/2017 · Permenhub No. 83 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 83 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2017Tanggal Penetapan:13 September 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) Tentang Bandar Udara (Aerodrome)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku20 September 2017
Tanggal Penetapan13 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome) 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2005 tentang Pemberakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-7067-2005 Mengenai Teknis Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) di Bandar Udara Sebagai Standar Wajib

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai bandar udara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015. Penyempurnaan ini dilakukan agar sesuai dengan ICAO Annex 14 edisi ke-7 amandemen ke-13.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberlakuan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 yang mencakup pengoperasian bandar udara, sertifikasi, dan register bandar udara. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan peraturan ini. Penyelenggara bandar udara diwajibkan memiliki sertifikat dan register sesuai dengan kapasitas dan jenis operasionalnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban penyelenggara untuk mematuhi standar keselamatan, termasuk sistem manajemen keselamatan dan pelaporan insiden.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan sertifikat dan register bandar udara. 2. Sanksi administratif juga dapat berupa denda administratif.