di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 1/2017 · Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 1 Tahun 2017 ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan dan memberikan informasi publik yang sesuai dengan kebutuhan hukum dan masyarakat, serta menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak relevan.
Peraturan ini membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, serta Unit Layanan Informasi Publik di tingkat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. PPID bertanggung jawab untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi, serta memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana. Klasifikasi informasi publik meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara permohonan informasi publik, hak dan kewajiban pemohon dan PPID, standar pengelolaan, pelayanan, dan pendokumentasian informasi publik, serta mekanisme pengajuan keberatan dan penanganan sengketa informasi publik. PPID Bawaslu melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap PPID Bawaslu Provinsi, dan Unit Layanan Informasi Publik Pengawas Pemilu Luar Negeri. PPID Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap Unit Layanan Informasi Publik Panwaslu Kabupaten/Kota.